radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Hasil pemetaan daerah rentan dan rawan narkoba yang dilakukan BNNP Bengkulu, terdapat 34 kelurahan/desa di Provinsi Bengkulu yang termasuk daerah rentan dan rawan narkoba kategori bahaya dan waspada.
Plt. Kepala BNNP Bengkulu Suraidah, mengatakan hal ini menunjukkan fenomena penyalahgunaan narkoba yang telah memakan korban cukup masif dan sistematis serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Tersangka Narkoba “Berkicau”, Polisi Bekuk 1 Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu
"Dari data tersebut, tidak ada satupun wilayah di Indonesia terbebas dari masalah narkoba begitupun di Provinsi Bengkulu," kata Suraidah, di sela rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat tahun 2024, Rabu (12/6/2024).
BACA JUGA:Gubernur Luncurkan Buku Cerita Anak
Untuk mengatasi hal itu, perlu adanya sinergi dan kerja sama dari semua komponen bangsa untuk memerangi fenomena penyalahgunaan narkoba .
"Peran aktif dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, pihak swasta, lembaga pendidikan serta tokoh masyarakat sangatlah krusial dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," sebutnya.
BACA JUGA:Dandim 0408 Cup, Turnamen Sepakbola Se-Sumbagsel Berhadiah Rp 75 Juta
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, narkoba itu mampu merusak mental masyarakat terlebih lagi generasi muda serta merusak sendi-sendi kehidupan.
BACA JUGA:Ada Kejanggalan, Keluarga Meragukan Korban Bunuh Diri, Polisi Bongkar Makan Tuk Autopsi
Di mana, tercatat 1,30 persen dari total penduduk Provinsi Bengkulu atau sebanyak 19.698 orang pernah terpapar menggunakan Narkoba.
"Perlu dilakukan kerja sama dari semua instansi bersama masyarakat untuk memerangi Narkoba," pungkas Sekda. (cia)