Penyandang Disabilitas Diajak Berperan Aktif Wujudkan Pilkada Inklusif

Rabu 05 Jun 2024 - 18:39 WIB
Reporter : gio
Editor : sahri senadi

“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Segera Hitung Kerugian Negara

Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” tukas Sahran. (yoh)

Kategori :