Usia Calon Siswa SD Disahkan, Berikut Ketentuannya!

Minggu 02 Jun 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Rezan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Usia calon siswa SD yang akan diterima pada tahun ajaran 2024/2025 mendatang sudah disahkan pemerintah. Aturan tersebut dibakukan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Aturan usia ini resmi jadi acuan penerimaan peserta didik baru di tahun 2024. Bagi orang tua wali calon siswa SD perlu tahu informasi batasan termuda yang ditetapkan masuk sekolah dasar.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dorong Pengusaha Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan, Novianto, S.Sos, M.Si mengatakan, penetapan batas usia masuk SD merupakan langkah penting serta perlu diketahui para orang tua.

Hal ini untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapannya.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Dituntut Tingkatkan Pemahaman Manajemen Usaha

Memperhatikan fondasi awal yang optimal, keseragaman dalam sistem pendidikan serta optimalisasi potensi anak. Juga untuk penghormatan terhadap keunikan setiap anak bangsa Indonesia.

“Jadi memang aturan mengenai batas usia penerimaan siswa SD sudah ditentukan pusat. Aturan ini akan menjadi menjadi landasan yang kokoh bagi kami untuk menerima siswa baru nantinya yang juga diikuti masing-masing sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA:3 Warga Dilaporkan DBD, TRC Cegah Penyebaran, Pantau Epidemologi dan Bagikan Abate

Lanjut Novianto, adapun syarat umur bagi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD sesuai dengan pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yakni  harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan atau  5 tahun 6 bulan dengan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog atau guru.

“Aturan ini sudah baku, diluar ini tidak bisa ditoleransi. Adapun penetapan batas usia masuk SD yang tepat juga memungkinkan para pendidik untuk lebih memperhatikan kebutuhan individual setiap anak.

BACA JUGA:PKD Dilantik dan Siap Melaksanakan Tugas, Ini Pesan Polisi

Dengan memasuki SD pada usia yang tepat, anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan poin penting seperti keterampilan social, motoric hingga kognitif,” jelasnya.

Di sisi lain, Novianto juga meminta para sekolah untuk segera menyiapkan proses PPDB tahun ajaran 2024/2025. Sekolah harus intens berkoordinasi dengan tim pengawas sekolah, termasuk untuk pemetaan zonasi wilayah agar tidak tumpang tindih dengan sekolah lain.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Indonesia Siap Kirim Pasukan Ke Gaza dan Warga Palestina

“KAlau untuk jalur penerimaan, tetap empat jalur yang terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta jalur prestasi.

Kategori :