radarselatana.bacakoran.co - BENGKULU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun 2023.
Meskipun Seluma berhasil mempertahankan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022. Tetapi tetap saja masih ada temuan yang menjadi catatan BPK.
BACA JUGA:Penganiaya Pacar di Kuburan Kembali Dipolisikan, Kali Ini Kasus Cabul
BACA JUGA:Menyambut Idul Adha 1445 Hijriyah
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, mengatakan opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran laporan keuangan sehingga bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud (penyimpangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
BACA JUGA:Kaur Dapat Pengadaan 1.500 Unit Mebeler dan Rehab 19 Rombel
BACA JUGA:Ini Pentingnya Komitmen dan Kontribusi dalam Pengolahan EPSS
Namun jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP," kata Toha, Kamis (30/5/2024).
Meskipun mampu mempertahankan opini WTP pada 2023 ini, BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Kaur Data Jumlah Hewan Kurban Yang Akan Dipotong
BACA JUGA:231 PPPK Kaur Terima SK, 341 Pejabat Fungsional Dilantik
Antara lain, pengelolaan gaji dan tunjangan belum sepenuhnya memadai dan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil.
Pengelolaan belanja barang dan jasa berupa pembelian Bahan Bakar Minyak belum tertib dan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja tidak senyatanya.
Selain itu, belanja barang dan jasa-jasa kantor berupa honorarium tidak sesuai ketentuan. Belanja perjalanan dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan.