KOTA MANNA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dinilai melanggar peraturan dalam tahapan Pemilu 2024.
Penertiban APS mulai dilakukan Bawaslu bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, DLHK, K serta Satpol PP, Senin (20/11). Ketua Bawaslu BS Sahran SE menerangkan APS yang ditertibkan tersebut yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang berisi konten ajakan untuk memilih. Hal tersebut memang saat ini masih dilarang karena belum masuk dalam tahapan kampanye yang telah ditetapkan. Penertiban APS dilakukan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu. "Kriteria APS yang kita turunkan , yaitu APS yang ada tanda coblos dan nomor urut, tulisan ajakan pencoblosan. Dalam melakukan penurunan APS yang menyerupai APK ini dilakukan dengan membagi 3 tim agar nantinya penurunan tersebut bisa cepat dilakukan. Pembagian tim tersebit sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) di BS,” terang Sahran. Lebih lanjut, Sahran mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penertiban APS di BS dalam satu hari selesai. Ia juga mengatakan dari beberapa APS yang ditemukan memang tidak seluruhnya di tertibkan, karena ada beberapa APS yang tidak berisi konten seperti APK. “Selagi APS yang terpasang tidak memenuhi konten APK, ya tidak apa-apa. Penertiban APS kami usahkan sehari selesai. Ada ratusan APS yang telah kami tertibkan,” katanya. Sahran menerangkan agar penertiban APS dapat dilakukan secara maksimal dalam satu hari, pihaknya akan mengerahkan semua personel personil Bawaslu di tingkat kecamatan untuk ikut terjun langsung menertibkan APS yang ada. Ia juga mengatakan dalam penertiban APS pihaknya akan melakukan dengan tertib dan telah lebih dulu bersurat kepada partai politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk menertibkan APS yang terpasang. “Untuk penertiban APS kita koordinasikan pada pemilik tempat yang dipasang APS. Sejauh ini tidak ada penolakan saat kami menertibkan APS,” terangnya. Pada kesempatan itu juga, Sahran juga menyampaikan pihaknya tidak merusak APS yang terpasang. Sehingga, jika nanti masuk pada tahapan kampanye, Parpol dan dapat mengambil APS yang ada untuk dipasang kembali. “Silakan mereka (Parpol dan Caleg) mengambil APS yang ditertibkan di kantor Bawaslu. Dibolehkan,” pungkasnya. (rzn)
Kategori :