Lagi Pilkades di Kaur Bergulir di PTUN, Kali Ini Pilkades Penandingan Digugat

Selasa 28 May 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KINAL - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kaur kembali berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Kali ini sengketa Pilkades terjadi di Desa Penandingan Kecamatan Kinal.

Lidian Heriansyah yang merupakan cakades Penandingan menggugat Surat Keputusan (SK) pelantikan Ovin Parizal sebagai Kades Penandingan tahun 2023.

BACA JUGA:Tentukan Penerima Bantuan Kemensos, Wajib Lakukan Musdeskel

Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran MH mengatakan sesuai agenda, hari ini (29/5/2024) akan digelar sidang di PTUN Bengkulu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam gugatannya penggugat memohon agar SK pelantikan Kades Penandingan dibatalkan.

"Kita juga akan hadir dalam sidang di PTUN Bengkulu, penggugat mempersoalkan terkait  Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan pilkades," tegas Dasrul.

BACA JUGA:Istri Temukan Suami Tewas Tergantung di Kamar

BACA JUGA:Mantan Sekda dan Mantan Kadis PUPR Seluma Diperiksa Jaksa

Sementara itu Lidian Heriansyah dihubungi Rasel Selasa (28/5), membenarkan dirinya menggugat hasil Pilkades Penandingan.

Dirinya kalah dalam Pilkades yang digelar pada 11 Oktober 2023 dengan selisih suara tipis. Lidian Heriansyah memperoleh 148 suara sementara Ovin Parizal mendapat 158 suara, hanya selisih 10 suara. 

"Saya merasa dirugikan karena ada 10 suara yang harusnya tidak masuk DPT namun malah masuk. Mereka ada yang baru pindah seminggu tapi sudah bisa menyampaikan hak pilih. Padahal jelas dalam aturan sekurang-kurangnya berdomisili 6 bulan sebelum pemilihan," ujar Lidian.

BACA JUGA:Bupati Masih Tunggu Persetujuan Formasi CASN Masih Ditunggu

Karena merasa dirugikan, dirinya didampingi penasihat hukumnya Heper Satria, SH, akhirnya menempuh jalur hukum.

Ia berharap SK bupati tersebut dibatalkan dan digelar Pilkades ulang di desanya. Dalam sidang yang digelar hari ini dirinya menghadirkan satu saksi serta alat bukti pendukung yang dibutuhkan.

"Dalam hal ini kita butuh keadilan, saya berharap nantinya PTUN Bengkulu dapat mengambil keputusan yang bijaksana," tutupnya. (jul)

Kategori :