Tentukan Penerima Bantuan Kemensos, Wajib Lakukan Musdeskel

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan SSTP MSi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan Efredy Gunawan SSTP MSi menuturkan Surat Keputusan nomor 73 tahun 2024 Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dalam putusan tersebut disampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel) dalam menentukan penerima bantuan Kemensos.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gandeng Generasi Muda Tangani Stunting

Musdeskel dilakukan setiap 3 bulan sekali untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Efredy juga mengatakan dalam surat putusan tersebut wajib dipedomani Pemdes dan kelurahan.

"Surat Putusan Menteri Sosial tersebut disahkan pada bulan Mei ini revisi dari Kemensos nomor 150 tahun 2022," ujarnya.

BACA JUGA:Istri Temukan Suami Tewas Tergantung di Kamar

Lebih lanjut, Efredy juga menyampaikan jika Pemdes dan kelurahan tidak ingin melakukan Musdeskel setiap 3 bulan sekali. Maka Pemdes dan kelurahan wajib membuat surat pertanggung-jawaban mutlak (SPTJM).

"Jika Pak Kades dan Pak Lurah tidak ingin melakukan Musdeskel maka wajib menandatangani SPTJM yang diuplaod di oprator desa ke Aplikasi SIKS-NG," sampainya.

BACA JUGA:Mantan Sekda dan Mantan Kadis PUPR Seluma Diperiksa Jaksa

Efredy berharap melalui Musdeskel yang dilakukan setiap 3 bulan sekali tersebut ada perubahan data terbaru bagi penerima bantuan dari Kemensos RI.

Sebab melalui musyawarah yang dilakukan tersebut Pemdes dan kelurahan dapat menentukan penerima bantuan sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tanah Anda Diserobot, Amankan Dengan Cara Ini

"Jadi melalui musyawarah desa dan kelurahan kami berharap masyarakat yang sudah tidak layak menerima bantuan dapat dicoret dan yang belum tersentuh bantuan dan memenuhi syarat dapat dimasukkan dalam data baru penerima bantuan," pungkasnya.  (rzn)

Tag
Share