radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H. Hadianto menegaskan akses jalan masuk ke Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tidak jadi dihibahkan ke Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Parkir Digratiskan, Mantan Jukir Serbu Gudang Alfamart
Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan PTPN VII saat pembahasan perpanjang kontrak HGU pada akhir 2023 lalu. Lokasi jalan yang masuk kawasan PTPN VII akan tetap masuk ke HGU. Sedangkan jalan yang masuk ke dalam lokasi desa, tetap masuk aset Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Ayo Manfaatkan Program Beasiswa Ketua OSIS
“Sesuai pengajuan yang kami bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat akses jalan yang masuk ke dalam lahan HGU tak jadi dihibahkan,” tegas Sekda.
BACA JUGA:Sukatno Kembalikan Berkas Balon Kada ke Partai Gerindra
Dalam kesepakatan, pihak PTPN VII berkomitmen membangun dan memperbaiki jalan yang rusak. Sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.
BACA JUGA:Ingat! Bahasa Asing Modal Dasar Kerja di Luar Negeri
“Sudah sepakat, bahwa manager perusahaan PTPN VII Padang Pelawi akan memperbaiki akses jalan ke Desa Taba Lubuk Puding. Karena jika dihibahkan membutuhkan proses yang lama. Jadi untuk saat ini kita tekankan untuk memperbaiki dan membangun sehingga tidak mengganggu akses lalu lintas masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:5 Jenis Ikan Pembawa Keberuntungan, Cocok Dipelihara Dalam Akuarium, Ini Jenis Ikannya
(rwf)