radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Sat Reskrim Polres Seluma menjadwalkan pemanggilan oknum pemilik gelanggang judi sabung ayam di Desa Maras Bantan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
BACA JUGA:Kasus HIV AIDS di Bengkulu Terus Bertambah, Tahun 2024 Ada 71 Kasus Baru
Sebelumnya personel Polres Seluma mengamankan 33 unit motor dan mengamankan 6 orang warga dari arena judi sabung ayam pada Rabu (15/5/2024) malam.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, hasil pengerebekan judi sabung ayam ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Calon PPPK dan CPNS
“Jadi dalam waktu dekat kami juga akan memanggil pemilik gelanggang judi sabung ayam,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim meminta pemilik gelanggang judi sabung ayam dapat kooperatif memenuhi panggilan yang akan dilayangkan penyidik.
BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya
Ditambahkan Kasat Reskrim, enam orang warga yang sempat diamankan statusnya wajib lapor. Hingga kemarin Polres Seluma terus melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam kasus judi sabung ayam tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Diminta Dorong Kesejahteraan Petani
Dari pengerebekan yang dilakukan pada pekan lalu, polisi mengamankan 33 unit sepeda motor, 6 orang pelaku dan 6 ekor ayam jago dari gelanggang. Selain itu polisi juga menyita 8 unit terpal yang menjadi sarana gelanggang arena judi sabung ayam.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Seluruh Jemaah Haji Dalam Keadaan Sehat
(rwf)