radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seiring pergeseran suara partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, nilai bantuan keuangan partai politik (Banpol) tentu bakal berubah.
BACA JUGA:Lulusan PPG Prajabatan Akan Terima Afirmasi 100 Persen
Sehingga, besaran banpol belum bisa dipastikan dan bakal dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Karena pada tahun ini ada dua perhitungan, Januari-Agustus menggunakan suara partai hasil pemilu 2019. Sedangkan untuk September-Desember berdasarkan perolehan suara partai pemilu 2024.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 6 Orang dan Puluhan Unit Motor
“Untuk Banpol akan dibahas di APBD Perubahan,” tegas Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi kemarin.
Sehingga, Kesbangpol nanti harus menghitung kembali besaran banpol sembari menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp 8.000 per suara sah.
BACA JUGA:Selain Jembrana, Ternak Sapi Juga Banyak Terserang Cacing
Untuk dana Banpol tahun 2024 sudah ada mata anggaran di dalam APBD 2024. Dijelaskan Dadang kemungkinan dana banpol mengalami perubahan pada APBD Perubahan 2024. Setelah mendapatkan hasil pemilu tahun 2024 kemarin.
Sedangkan saat penyusunan APBD tahun 2024 Pemkab Seluma masih menggunakan hasil perolehan suara pemilu 2019 lalu sebagai dasar penghitungan.
Untuk rincian nominalnya, Dadang mengatakan bahwa anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu. Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 Persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.
BACA JUGA:5 Tokoh Muda Ini Potensial Maju di Pilkada Bengkulu Selatan
(rwf)