Masuk DPO, Mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Diminta Kooperatif

Selasa 14 May 2024 - 08:28 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sejak sepekan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo. Oknum mantan Ketua Ormas Pemuda Pancasila berinisial GA (38), masih dinyatakan buronan daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Update Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi dan Longsor Di Sumatera Barat, 50 Meninggal 14 Masih Dicari

Polres Seluma meminta tersangka untuk kooperatif dan memberikan contoh baik dengan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan hingga kemarin aparat masih melacak keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi, Surau Kasiak An Nur Bukik Batabuah Tetap Beridi Kokoh

“Tersangka GA sebelumnya merupakan ketua salah satu ormas. Harusnya bisa memberikan contoh yang baik. Kooperatif serta menyerahkan diri. Selama ini GA aktif mengawal kasus-kasus hukum, serta menanyakan kelanjutan penyidikan sejumlah kasus hukum yang kami tangani. Nah, saat ini kami minta agar GA memberikan bukti bahwa GA juga orang yang patuh hukum,” tegas Kasat Reskrim kepada wartawan.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda

Seperti diketahui, GA ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo pada 3 Oktober 2023 atau sehari menjelang pelantikan kades terpilih.

BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Keluhkan Jalan Rusak, Pengangkutan Batu Bara Penyebabnya

Tersangka GA diduga menjadi orang yang menyuruh dua tersangka, Eg (35) warga Desa Muara Danau dan MH (38) seorang buruh tani asal Nias Sumatera Utara yang telah lama berdomisili di Desa Lubuk Gio untuk membakar Kantor Desa Muara Danau.

BACA JUGA:PLN Sepakat Jalur Tambak Dipadamkan Saat Tegangan Puncak

(rwf)

Kategori :