radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - KPU Kabupaten Kaur menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan perorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024. KPU menyatakan hingga akhir waktu pendaftaran Minggu, 12 Mei pukul 23:59 WIB tak ada dokumen yang masuk ke KPU Kaur.
"Penyerahan dukungan sudah ditutup sejak tadi malam, tidak ada yang menyerahkan berkas hingga penyerahan dukungan ditutup," ujar Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto kepada Rasel kemarin.
BACA JUGA:Pengembalian Formulir Pendaftaran Balon Bupati ke Partai Sepi, Balon Bupati Hanya Gertak?
BACA JUGA:117 Calon Anggota PPK Dipastikan Tersingkir
Dikatakan Muklis berdasarkan data KPU jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kaur yakni 96.011 pemilih, sesuai syarat maka minimal jumlah dukungan minimal yang harus disampaikan jika ada calon perseorangan adalah 9.602 dukungan yang menyebar di 8 kecamatan. Penyerahan dukungan dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei. "Artinya dengan tidaknya ada penyerahan dukungan maka dipastikan tidak ada Paslon yang mendaftar melalui jalur perorangan pada Pilkada Kaur tahun 2024 ini," ujar Muklis.
BACA JUGA:Erwin Semakin Mantap Gandeng Jonaidi Sebagai Cawabup
BACA JUGA:Ingat! Jangan Telat Bayar Pajak DD
Jika ada pendaftar jalur perseorangan KPU Kaur sudah menyiapkan tahapan mulai Senin (23/5) hingga 29 Mei mendatang melalukan verifikasi administrasi dokumen syarat dan dukungan. Kemudian pada 8 Agustus - 19 Agustus penetapan pemenuhan syarat dukungan. "Saat ini proses perekrutan badan adhoc mulai dari PPK usai menggelar wawancara sementara PPS yang masih proses persiapan tes tertulis, secepatnya kami umumkan kelulusan administrasi," tutupnya. (jul)