BACA JUGA:Bupati Imbau Petani Segera Tanam Padi Lagi Sebelum Kemarau Tiba
Akibat pukulan tersebut, korban langsung terkapar. Saat korban terbaring di tanah, tersangka melindas paha korban dengan sepeda motornya. Korban yang sudah babak belur kemudian ditolong oleh neneknya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Sarmadi. (yoh)
Kategori :