radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyebut pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI untuk dibahas.
Jokowi menyinggung tentang RUU Perampasan Aset ini karena sejauh ini belum juga nampak progres hasil pembahasan RUU tersebut. Jokowi meminta agar RUU tentang Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR.
BACA JUGA:Geliat Pilkada Mulai Terlihat, Giliran PAN Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup
Karena dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan untuk memulihkan kerugian negara.
pernyataan itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).
BACA JUGA:Empat Balon Kada Mulai Jalin Komunikasi ke PAN Seluma
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi dalam kesempatan itu juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.
BACA JUGA:Penetapan Caleg Terpilih Masih Tunggu MK
"Kita tahu kita telah mendorong, mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana," imbuhnya.
Ditegaskan Jokowi pemerintah harus berupaya mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, pihak pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.
Diketahui pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei 2023. Hanya saja setelah berbulan bulan pasca diserahkan DPR draf RUU yang disiapkan pemerintah untuk dijadikan senjata tambahan dalam memberantas korupsi di Indonesia itu tak kunjung dibahas.
BACA JUGA:Persaingan Pilkada Bengkulu Selatan Diprediksi Bakal Sengit, Bisa Jadi Muncul “Kuda Hitam”
Pemerintah sempat mempertanyakan progres pembahasan RUU pemberantasan aset itu melalui Menkoplhukam kala itu masih dijabat oleh Mahfud MD pada November 2023 atau sekitar 6 bulan setelah draf diserahkan ke DPR. Padahal RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna pada 30 Agustus 2022. (**)