Perhatian Serius! DLHK Larang Aktivitas Masyarakat di Kawasan Cagar Alam Seluma

Jumat 12 Apr 2024 - 20:05 WIB
Reporter : fauzan
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Seluma mengimbau masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan cagar alam yang ada di pesisir pantai Kabupaten Seluma.

Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pertamax Jadi Andalan, Pertamina Sediakan Promo Melimpah

Kepala DLHK Kabupaten Seluma, Darman mengatakan surat edaran tersebut saat ini sudah disampaikan kepada seluruh camat dan desa. Dimana wilayahnya terdapat kawasan cagar alam (CA) agar tidak dilakukan aktivitas apapun.

Termasuk menggelar aktivitas hiburan di sejumlah pantai yang masuk kawasan CA saat Hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Lalu Lintas Malam Takbiran, Polisi Tutup Persimpangan

Dimana biasanya kawasan cagar alam pesisir pantai digunakan untuk kegiatan wisata serta lainnya.

"Kami menerima surat edaran dari BKSDA Provinsi Bengkulu. Perihal larangan aktivitas apapun di kawasan cagar alam. Kemudian surat edaran tesebut kami sampaikan ke seluruh kades dan camat di wilayah pesisir pantai," tegas Darman.

BACA JUGA:Bank Tutup, Transaksi Tetap Bisa Melalui ATM dan Mobile Banking

Sementara itu untuk kawasan cagar alam yang sering dijadikan kegiatan pariwisata diantaranya Pantai Cemoro Sewu di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.

Kemudian Pantai Pasar Seluma di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, Pantai Penago Baru di Ilir Talo, serta kawasan pesisir Seluma lainnya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Gelar Open House di Hari Lebaran

"Kawasan tersebut merupakan kawasan cagar alam, sehingga dilarang untuk dilakukan aktivitas pariwisata, kemudian pungutan atau retribusi. Serta kegiatan lainnya. Sesuai dengan edaran dari BKSDA," pungkas Kepala DLHK Seluma. (rwf)

Kategori :