Batas Waktu Berakhir, 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Belum Sampaikan LHKPN

Kamis 04 Apr 2024 - 09:26 WIB
Reporter : lisa rosari
Editor : sahri senadi

Seperti diketahui, penyampaian LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Peringkat I Perencanaan Terbaik se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur dan Sesuai Takaran

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Pejabat Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pejabat Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (cia)

Kategori :