Diminta Beli Obat Pakai Uang Pribadi? Bisa Diganti Loh!

Sabtu 30 Mar 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pasien BPJS Kesehatan yang membeli obat menggunakan uang pribadi, tidak perlu panik akan kehilangan uangnya. Pasalnya uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk membeli obat dapat diganti.

Pasalnya ketersediaan obat bagi peserta JKN BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan (faskes).

BACA JUGA:Izin Disampaikan, Warga Ancam Demo Besar-Besaran Tuntut Kades Dusun Baru Diberhentikan

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu, Mahyuddin, mengatakan sesuai komitmen kerja sama yang terjalin, kebutuhan obat memang ditanggung oleh fasilitas kesehatan.

Jika ada pasien JKN yang telah mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli obat, maka ada kewajiban untuk mengganti biaya pembelian obat tersebut.

BACA JUGA:Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Rp144 Juta

"Jika pasien menemukan kasus seperti itu, bisa dilaporkan ke BPJS. Nanti BPJS Kesehatan akan mengupayakan melalui Faskes meminta agar biaya yang sudah dikeluarkan oleh pasien tersebut diganti," tegas Mahyudin.

Mahyudin menyebut, di dalam kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, salah satu ketentuannya janji layanan yang mengatur bahwa obat-obatan disediakan oleh fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Tim Kemensos RI Bawa Balita Idap Pembengkakan Kepala Berobat

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Salurkan Sembako untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

"Dengan demikian, fasilitas memang harus benar-benar menjalankan janji layanan tersebut. Jangan sampai pasien harus kesulitan biaya karena harus membeli obat sendiri," tuntas Mahyuddin. (cia)

Kategori :