Bakal Dibahas Dalam Adendum dan CCO
KOTA MANNA - Pasca mendapatkan protes terkait pengerjaan rehab Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Bawah, kontraktor pelaksana rehab TPI dan Gudang Ikan Pasar Bawah dari CV. Redjang Pratama Manajemen akhirnya menyanggupi perubahan pekerjaan. Dalam keterangan saat rapat di Dinas Perikanan (Diskan) BS, Rabu (1/11) pagi. Perwakilan CV. Redjang Pratama Manajemen, Benni Hasan menyebut bakal membahas rencana perubahan proyek pekerjaan dalam adendum draft proyek serta melakukan Contract Change Order (CCO) bersama konsultan pengawas dan tim terkait. Lantaran pekerjaan diklaim sudah sesuai draf. BACA JUGA:Rehab TPI Dikeluhkan, Petugas Lelang Minta Kontraktor Tinjau Ulang Pekerjaan “Sebetulnya apa yang disampaikan oleh petugas lelang mengenai item ruang lelang yang dibangun seluas 12 meter persegi benar adanya. Tapi yang kami kerjakan ini sesuai dengan draf perencanaan. Tapi tak apalah, ini akan kami penuhi permintaannya dengan melalui addendum serta CCO terlebih dahulu,” ujar Benni. Diteruskannya, kegiatan proyek rehab TPI dan Gudang Ikan yang bersumber dari DAU APBD BS dengan nilai kontrak Rp 761.070.848 tersebut sebetulnya tidak melenceng dari rencana awal. Hanya saja, karena teknis pengerjaan di lapangan yang kadang kala antara PPTK proyek dan tim kontraktor serta konsultan pengawas kerap berbeda waktu pemantauan pekerjaan, timbul spekulasi dan dugaan pekerjaan di luar draf perencanaan. “Boleh dicek langsung drafnya, ini saya lihatkan (sambil memberikan draf rencana proyek). Tapi karena ini demi kebaikan proyek serta kepuasan tim pihak UPTD TPI selaku penerima bangunan, maka kami akan sanggupi itu,” klaim Benni. Lebih lanjut Benni juga menepis isu bahwa adanya barang pekerjaan proyek yang jumlahnya tidak mencukupi standar di lapangan. Benni memastikan semua barang yang disediakan lengkap dan cukup sesuai permintaan tukang. “Baik kayu atau atap, semuanya sesuai dengan kebutuhan volume bangunan. Tidak ada yang dikurangi. Namun, untuk keterlambatan penyediaan barang mungkin saja bisa terjadi karena kondisi stok di toko mitra,” ucapnya. Ditambahkan Konsultan Pengawas Proyek TPI dan Gudang Ikan Pasar Bawah, Fran Hengky bahwa addendum dan CCO proyek rehab TPI akan dimaksimalnya penyelesaiannya. Bahkan, pihaknya menarget draft rencana proyek bakal selesai diadendum kurang dari sepekan agar tidak menghambat kegiatan proyek. “Karena ini sifatnya merubah draft rencana, maka akan diupayakan secepat mungkin. Jangan sampai nanti berpengaruh bagi progress pekerjaan,” katanya. Iapun berharap setelah addendum dan CCO nanti, tidak ada lagi usulan perubahan item proyek dari pihak Diskan BS. Apalagi penambahan item yang berada diluar rencana sehingga mengganggu tim yang bekerja. “Usulan dari Diskan Bengkulu Selatan untuk perubahan bentuk item tidak masalah. Karena dalam proyek bahwa addendum itu diperbolehkan. Tapi kami harap adendumnya tidak terus menerus. Karena nanti berimbas pada kontraktor yang kesulitan mendetail anggaran,” beber Fran. Sementara itu, Kadiskan BS, Santono, M.Pd bersama PPTK proyek, Budi Hartono menyanggupi serta menyetujui addendum yang telah disampaikan. Pihaknya berharap kegiatan proyek selesai tepat waktu dan pihak kontraktor semaksimal mungkin mengutamakan kekokohan bangunan. “Terima kasih kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang telah menyanggupi usulan ini. Kami tidak bermaksud merubah kegiatan, namun kondisi di lapanganlah yang harus disesuaikan. Kami minta pengerjaan proyek dimaksimalkan serta tidak terlambat,” kata Santono. Sekedar mengingatkan, proyek rehab TPI dan Gudang Ikan Pasar Bawah dikeluhkan oleh petugas pelelangan. Hal ini karena bangunan ruang tempat melelang ikan, yang ukurannya dinilai dikurangi dari rencana awal. Ruang pelelangan ikan hanya seluas 12 meter persegi, padahal sebelumnya direncanakan seluas 20 meter persegi. Lalu ada juga permasalahan lain, yakni pada bagian atap bangunan TPI. Para tukang sempat kewalahan memasang atap karena jumlah seng yang dikirim kurang. Begitupun dengan kayu kasa penyangga atap, juga dipasang lebih renggang dari perencanaan karena jumlah kayunya juga minim. Pelaksanaan proyek rehab atau pemeliharaan TPI dan bangunan gudang ikan sudah dikerjakan terhitung tanggal 11 September lalu. Proyek yang bersumber dari dana DAU APBD BS ini dipatok selesai hingga 9 Desember mendatang atau selama 90 hari kalender. Saat ini, pengerjaan fisik sudah mencapai 80 persen dari target keseluruhan. (rzn)
Kategori :