TPP ASN Kaur Dibayar Sebelum Lebaran

Rabu 20 Mar 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur memastikan pembayaran tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahap pertama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Kaur, akan dilakukan sebelum lebaran  Idul Fitri 1445 H.

Pemkab Kaur bahkan menaikkan TPP untuk para ASN. Dimana anggaran yang dialokasikan dalam satu tahun mencapai Rp 48 miliar. Sementara penghitungan disesuaikan dengan kinerja ASN.

BACA JUGA:Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024 Disorot Banyak Pihak, Ini Keterangan Mensos Risma

"Kamit upayakan sebelum lebaran dapat dibayarkan. Sebab dari TPP ini salah satu harapan ASN untuk dapat memenuhi kebutuhan apalagi ini memasuki penerimaan siswa-siswa baru nantinya,” kata Asisten III Setda Kaur Ir. H. Herwan usai mengelar rapat bersama, kemarin (20/3/2024).

Kenaikan TPP mencapai 70 persen itu sesuai usulan yang diajukan Pemkab Kaur ke Mendagri.. Hasilnya Mendagri menyetujui kenaikan TPP ASN Kaur.

BACA JUGA:Disnakertran Bentuk Posko Pemantauan THR

Kenaikan TPP ini merupakan komitmen Bupati-Wabup Kaur untuk perbaikan birokrasi. Dimana pemerintah mengakomodir anggaran TTP dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN.

"Harapan kami ke depan, dengan kenaikan TPP ini kinerja para ASN Kaur makin membaik juga dari tahun-tahun sebelumnya," tegas Asisten III.

Ditambahkan Kabag Ortala Setda Kaur Hari MK Laksana, ST, penyaluran TPP masih mempedomani aturan dan ketentuan yang ada. Yaitu berbasis kehadiran dan kinerja ASN.

BACA JUGA:Miris Balita Umur 5 Bulan di Kaur Menderita Hidrosefalus, Keluarga Terkendala Biaya Pengobatan

Kehadiran sendiri diliihat dari penghitungan menggunakan sistem digital atau elektronik absensi (E-Absen) yang sudah diterapkan.

Hitungannya masih tetap sama, 40 persen kehadiran dan 60 persen kinerja. Semua dipantau melalui E-Absen.

Besaran TPP yang diterima ASN berbeda-beda tergantung dengan golongan. Dimana untuk golongan terendah (staf) menerima Rp 1.160.000 per bulan. Sedangkan terbesar (Sekda) Rp 20.100.000 per bulan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terjadi Lagi, Oknum Guru di Bengkulu Selatan Rudapaksa Siswi Sendiri

“Pembayaran TPP ini berdasarkan absensi dan kalau ASN malas, TPP otomatis terpotong. Untuk besaran TPP bervariasi dan ini berdasarkan pangkat, golongan, hingga beban kerja dan juga kehadiran nantinya," tuntas Hari. (jul)

Kategori :