radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Selama Bulan Suci Ramadan, Pemkab Kaur meminta pengusaha rumah makan di Kaur tidak terlalu vulgar berjualan di siang hari. Pedagang diminta menutupi aktivitas warung menggunakan tirai.
Hal itu sebagai bentuk menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
BACA JUGA:Usai Bobol Rumah, Remaja Ini Kuras ATM Rp 34 Juta Milik Tetangganya
“Selama bulan puasa ini, kami tidak membatasi jam buka warung makan. Tapi kita minta kepada pemilik warung makan yang buka siang hari agar menggunakan tirai atau gorden, jangan sampai terlalu vulgar,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM, Kamis (14/3/2024).
Disampaikan Deki, meski tidak membatasi jam operasional rumah makan, mereka tetap diminta mengikuti aturan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang menjalankan ibadah Ramadan.
BACA JUGA:4 Dewan Kaur Lunasi TGR, Sisanya?
Selama bulan puasa, Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan terhadap warung-warung yang buka di siang hari. Jika masih ada yang melanggar aturan, tidak akan segan-segan memberikan teguran.
“Kami akan memberikan sanksi kalau ada yang melanggar. Kami akan melakukan pemantauan. Kalau kelihatan masih melanggar akan ditegur, tapi kalau berulang akan kami berikan sanksi,” tegasnya.
BACA JUGA:Mayor Teddy, Ajudan Menhan Prabowo Yang Dipromosi, Begini Perjalanan Kariernya
Tempat hiburan malam juga tidak diperintahkan untuk tutup selama Ramadan. Namun harus menaati aturan.
Masyarakat juga diminta tidak nongkrong di atas jembatan selama menunggu waktu buka puasa. Pasalnya hal itu akan menganggu lalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta para pengendara.
BACA JUGA:Kenakan Pakaian Muslim Selama Ramadan
“Kami minta anak muda agar tidak melakukan balapan liar dan menjaga ketertiban selama bulan puasa ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar sama-sama menegakkan aturan ini,” tutup Deki. (jul)