Masa Jabatan Bupati-Wabup Tunggu Putusan MK

Senin 04 Mar 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Fauzan,julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KAUR/SELUMA - Pilkada Serentak 2024 mulai memasuki masa persiapan tahapan. Bupati-Wabup Kaur H Lismidianto-Herlian Muchrim yang dilantik sejak 22 Mei 2021. Sedangkan Bupati-Wabup Seluma Erwin Octavian-Gustianto baru dilantik pada 26 Februari 2021.

Seharusnya Bupati-Wabup Seluma dan Kaur baru mengakhiri masa jabatan pada 2026, jika menghitung masa bakti 5 tahun.

Namun tidak diketahui apakah bupati-wabup terpilih hasil Pilkada 2024 akan langsung dilantik atau menunggu masa bakti benar-benar berakhir. Keputusan masa jabatan Bupati-Wabup ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Dua Proyek Strategis Tuntas Tahun Ini

Hal itu setelah 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dibenarkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Sekda) Kaur Aprianto, S.IP kepada Rasel, kemarin.

"Soal masa jabatan bupati, kami masih menunggu putusan MK. Apakah diterima atau ditolak. Kalau ditolak, artinya ikut UU yang sudah diberlakukan," tegasnya.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Aprianto mengaku pada SK Bupat-Wabup Kaur, tidak menyebutkan masa akhir jabatan. "Kini masih sidang kedua, melengkapi materi gugatan. Kepala daerah Kaur juga ikut serta dalam uji materi ini," ujar Aprianto.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaur Ujang Julisman, S.Sos, M.Si juga mengaku belum mendapat arahan terkait persiapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

"Belum ada pembahasan di DPRD soal masa jabatan. Untuk SK (bupati), silakan koordinasikan dengan Bagian Pemerintahan, kami kurang paham," imbuhnya.

BACA JUGA:NIP Belum Turun, PPPK Diminta Bersabar

Sebagaimana diketahui sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan ke MK lantaran terpangkasnya masa jabatan.

Bila mempedomani UU Pilkada, jabatan kepala daerah Kaur hanya berjalan 3,5 tahun. 11 Kepala Daerah yang bertindak sebagai pemohon di MK terdiri dari Gubernur Jambi,

Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Kategori :