radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma memastikan akan memeriksa RS (55) oknum ASN yang menjabat Kabid Dinas Perindagkop dan UKM Seluma. RS akan diperiksa terkait laporan dugaan penipuan yang disampaikan Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.
Kapolres Seluma AKBP Arif Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan pengamanan pemilu. Setelah semua rangkaian pemilu selesai pengusutan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama RS akan dilanjutkan.
BACA JUGA:Dulu Pahlawan, Kini Lawan
BACA JUGA:11 PPK Dipastikan Selesai Gelar Pleno
"Untuk oknum pejabat di Dinas Perindagkop dan UKM memang belum kami periksa. Karena sampai saat ini personel masih sibuk pengamanan pemilu. Setelah seluruh rangkaian pemilu selesai. Barulah terlapor akan kami panggil," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Harga TBS Terus Naik, Bulan Februari Rp2.253,86/kg
BACA JUGA:26 KK Korban Banjir Terima Bantuan
Seperti diketahui RS dilaporkan ke Mapolres Seluma atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Marak Curnak, Sulaiman: Poskamling Harus Aktif!
BACA JUGA:Pantai Ketaping Ditarget Jadi Wisata Nasional
Kepada para korbannya RS meminta uang sebagai pelicin. Kasus ini terungkap setelah Elya Oktami warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma melapor ke Polres Seluma. Lantaran sudah menyetor uang Rp 35 juta namun tak kunjung bekerja di Bank yang dijanjikan.
BACA JUGA:Wow! Harga Beras Menyetuh Rp50 Ribu Per Kulak
BACA JUGA:Pakar: Kecurangan Pilpres Dibuktikan Melalui MK, Bukan Melalui Hak Angket
"Terlapor sudah beberapa kali melakukan kasus dugaan penipuan. Karena sebelumnya juga ada korban lain. Namun kemudian damai, karena terlapor mengembalikan uang," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)