radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang bertugas di jajaran Polres Seluma berinisial RK ditangkap.
RK diduga terlibat kasus penipuan terhadap korban Ema Hayati, warga Kecamatan Semidang Alas Maras.
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana
RK diduga memperdaya korban dengan menjanjikan anak korban yang bernama Muhammad Ashori bisa menjadi anggota polisi tanpa ikut tes dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang.
BACA JUGA:Pekan Depan, CCTV dan Wifi Gratis Dilaunching
Permintaan RK dipenuhi oleh Ema Hayati dengan menyerahkan uang Rp 234 juta kepada Brigpol RK. Namun anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota polisi. Sehingga korban melapor ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Bengkulu Selatan, Dispora Gelar Lomba Lari 10 K dan 5K
RK ditangkap anggota Polres Seluma saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kepahiang. "Tersangka baru saja kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, kemarin.
BACA JUGA:Hujan 17 Jam Lebih Guyur Bengkulu Selatan, Dua Desa Terendam Banjir
Dijelaskan Kasat, uang tersebut disetor korban pada awal tahun 2023 lalu sebelum masa seleksi anggota Polri dimulai.
Kala itu RK mengaku kepada korban bisa meluluskan anak korban yang bernama Muhammad Ashori menjadi anggota polisi tanpa melalui tes. Karena percaya dengan apa yang disampaikan oleh RK, korban akhirnya menyetorkan uang yang diminta.
BACA JUGA:Polisi Imbau Waspada dan Banjir
Namun saat pengumuman kelulusan seleksi bintara polisi, nama anak korban tidak termasuk dalam daftar kelulusan.
Awalnya korban meminta agar RK mengembalikan uang yang sudah diberikannya. Namun pelapor mengaku tidak ada itikad baik dari RK. Karena kecewa akhirnya Ema Hayati melaporkan kasus itu ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Waspada, Empat Titik Wilayah Perbatasan Manna-Sumsel Berpotensi Longsor