radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pada tahun 2023 telah menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp200 miliar ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini untuk wilayah Provinsi Bengkulu dikenakan tarif sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Perolehan Suara Unggul, Elisa: Ini Sejarah Baru!
BACA JUGA:Lepas Dari Tiang, Kabel Penghantar Arus Listrik Bahayakan Pengendara
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut sesuai Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 tahun 2020.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023.
BACA JUGA:Seluma Target Capaian PBB Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur Digiring ke Jaksa
PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.
"Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” tambahnya.
BACA JUGA:Ditinggal Nyaleg, Jabatan Kades Padang Pelawi Diganti
BACA JUGA:Lagi, DBD Sebabkan Warga Seluma Meninggal Dunia
Nikho menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.
Dalam kesempatan ini Pertamina menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.
BACA JUGA:Luar Biasa, Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya Pertama Salurkan BLT DD