TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma terus melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak atas penggunaan dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar di Kabupaten Seluma tahun 2023.
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Seluma. Terakhir penyidik meminta klarifikasi dari Sekda Seluma H Hadianto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
BACA JUGA:Pencairan BLT-DD Maksimal Hanya 3 Bulan
BACA JUGA:Mbappe Tinggalkan PSG Akhir Musim Ini!
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, dari hasil klarifikasi, Sekda Seluma mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait perencanaan penggunaan dan fiskal stunting tahun 2023 tersebut.
BACA JUGA:Kemarau Berlalu, Hasil Panen Sawit Masih Merosot
BACA JUGA:200 Hektar Lebih Lahan Padi Siap Panen
"Untuk pak sekda sudah kami klarifikasi. Namun perihal perencanaan penggunaan dana anggaran tersebut Sekda mengaku tidak mengetahuinya," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:1.500 Guru Honorer Minta Diakomodir Tahun Ini
BACA JUGA:Banyak Sawah Jadi Kebun Sawit, Ancaman Krisis Pangan Semakin Nyata
Sejauh ini penyidik masih akan memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui alur penggunaan dana tersebut untuk dimintai keterangan. "Pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana fiskal stunting ini akan kami klarifikasi," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)