Ini Pengakuan Korban Penikaman di TPS

Kamis 15 Feb 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

Kasus penganiayaan tersebut telah diusut secara hukum oleh Polres BS. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres BS.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Data Sementara, Nasdem Pimpin Perolehan Suara Dapil II

BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Unggul di Seluma

“Kasus penganiayaan di TPS Desa Padang Bindu ditangani Sat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus ini,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

Sekedar mengingatkan, kasus penikaman tersebut terjadi TPS Desa Padang Bindu pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB. Ketika itu korban sedang berada di TPS untuk nyoblos. Kemudian didatangi pelaku, terjadi cek cok, lalu berujung penikaman. (yoh)

Kategori :