“Untuk syarat utama pendaftaran ini, yaitu anggota yang sudah bertugas minimal dua tahun tanpa berhenti atau pindah. Selain itu, pada saat pendaftaran nanti umur anggota tidak boleh diatas 59 tahun,” jelas Erwin.
BACA JUGA:Dorong Kemajuan Transportasi Daerah Susun RIJ LLAJ
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran berkas dan rangkaian seleksi, Erwin mengaku hal tersebut masih belum diketahui. Apalagi, rangkaian seleksi PPPK sangat panjang dan masih harus menunggu pertimbangan penetapan formasi.
BACA JUGA:Penanganan Stunting Bengkulu Selatan Menunjukkan Hasil Positif
“Kalau berkaca tahun sebelumnya, seleksi biasanya di akhir tahun. Tapi ini bisa saja berubah dan bahkan diundur,” demikian Erwin. (rzn)
Kategori :