radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Bupati Seluma Erwin Oktavian dipanggil ke persidangan dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT).
Pada sidang lanjutan yang menjerat 12 terdakwa ini, Bupati Seluma ditanya seputar penetapan Surat Keputusan (SK) penetapan BTT.
BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi
BACA JUGA:TRAGIS! Lansia Dibacok Tetangga, Ini Motifnya
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 12 Februari 2024. Bupati Seluma datang menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Selain Bupati, JPU Kejati Bengkulu juga menghadirkan empat saksi lainnya. Yakni Sekda Seluma Hadianto, mantan Kepala Pelaksana BPBD Seluma Arben Muktar dan Kepala BKD Seluma Sumiati serta Kabid Perbendaharaan BKD Seluma.
BACA JUGA:H-1 Pencoblosan, Bengkulu Selatan Masih Aman
Dalam sidang yang diketuai Fauzi Isra, Bupati Seluma ditanya seputar penerbitan SK penetapan status tanggap darurat bencana alam di wilayah itu dan proyek yang dikerjakan melalui dana BTT.
"Proyek ini biasanya ditunjuk langsung atau apakah ada tendernya," tanya Majelis Hakim. Bupati Seluma hanya menjawab tidak tahu.
BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Pantau Potensi Politik Uang
Dalam persidangan, Erwin juga ditanya terkait berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT. Termasuk laporan terhadap bupati atas proyek yang menggunakan anggaran BTT.
Namun dalam persidangan ini, Erwin mengaku secara detil dirinya tidak mengetahui karena ada dinas teknis yang menangani. Dalam hal ini adalah BPBD.
BACA JUGA:Kapolda Resmikan Gedung Utama Tribrata
Namun Erwin membenarkan adanya penertiban status tanggap darurat yang ditandatangani dirinya. Sementara itu, Sekda Seluma menjelaskan, dalam pengerjaan tanggap darurat bencana, bisa dilakukan penujukan langsung.
Seluruh proyek yang dibiayai dana BTT tersebut masuk dalam tanggap darurat. "Khusus untuk tanggap darurat," kata Sekda.