BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memantau kemungkinan adanya praktik politik uang selama masa tenang Pemilu 2024.
Bawaslu bahkan mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang dengan menyampaikan surat edaran.
BACA JUGA:Kapolda Resmikan Gedung Utama Tribrata
BACA JUGA:Tilang Elektronik Akan Ditambah ke Tiap Kabupaten
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengaku telah membuka posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu hingga Panawascam untuk memantau indikasi dugaan pelanggaran politik, termasuk politik uang.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemohon KTP Naik 100 Persen
BACA JUGA:Kapolres Kaur Kembali Ingatkan Personel, Jaga Sikon dan Tetap Netral
"Saya juga sudah mengimbau jajaran agar melakukan patroli pengawasan. Jika memang ada indikasi pelanggaran Pemilu, langsung ditindak,” tegas Fahamsyah, Senin, 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Logistik 31 TPS Diberangkatkan, Sisanya Disalurkan Hari Ini
Pelangaran pemilu seperti politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menambahkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu berupaya meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran Pemilu. Terutama politik uang yang berpotensi terjadi di masa tenang.
BACA JUGA:Jelang Pemilu Bawaslu Surati PLN, Listrik Dilarang Padam
BACA JUGA:Ada Pelanggaran Saat Masa Tenang dan Pencoblosan, Segera Laporkan!
Terkait peelanggaran Pemilu, Bawaslu menangani dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan. Untuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, 4 kasus merupakan adanya dugaan ASN/honorer yang ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon presiden /wakil presiden /DPR/DPD/DPRD. Serta dan 1 kasus adanya ASN melakukan pendekatan/Mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.
BACA JUGA:Terkait Dana Stunting, Penyidik Jadwalkan Panggil Ketua TAPD
BACA JUGA:59 Mobil Angkut Logistik Pemilu 2024, Hari Ini Menuju TPS