radarselatan.bacakoran.co - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk menggunakan suaranya pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Untuk memeriksa status keanggotaan dalam DPT, Pemilih dapat menggunakan layanan Cek DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs resmi KPU, yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id/, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan
Namun, apa yang harus dilakukan jika seseorang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih dalam Pemilu, tetapi data mereka tidak terdaftar dalam DPT?
BACA JUGA:Puteri Indonesia Perwakilan Bengkulu Diminta Kenalkan Budaya Bengkulu
Menurut informasi yang disampaikan oleh situs KPU, Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
BACA JUGA:Simpan Ganja, Petani dan Sopir Ditangkap
Meskipun demikian, mereka tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilih mereka, asalkan mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
BACA JUGA:Marak Pencurian Sawit, Gusnan Siapkan Aplikasi Berbasis Maps
Secara singkat, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. (**)
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Pemilih DPK:
1. Pemilih yang terdaftar dalam DPK adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.