2. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
3. Pemilih DPK didaftarkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el.
4. Pemilih DPK harus datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada rentang waktu antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
5. Pada hari pemungutan suara, Pemilih DPK akan dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan laporan akan disampaikan kepada KPU kabupaten/kota.
Adapun prosedur penggunaan hak pilih bagi Pemilih DPK adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el.
2. Dianjurkan untuk datang pada jam terakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
3. Layanan akan tersedia selama surat suara masih tersedia.
4. Pemilih DPK akan diberikan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.