BACA JUGA:Ketua MUI: Tersangka Cabul Anak Kandung Pantas Dihukum Berat
Dalam pengelolaan kawasan Pantai Panjang nantinya, akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Terutama kerja sama dalam mengelola area peruntukan lain (APL).
Proses penataan yang kewenangannya di bawah Dispar Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya kepada para pedagang maupun pengelola usaha di kawasan APL.
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Pelanggaran Pemilu
“Kami akan melakukan penataan dan penertiban. Tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana. Namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu,” pungkasnya. (cia)
Kategori :