Tanpa Mandat, KPPS Dilarang Terima Saksi

Kamis 08 Feb 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Ketua KPU Seluma Hendri Ariandi mengingatkan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) selektif terhadap saksi yang dating ke TPS. Saksi yang sah adalah mereka yang membawa mandate terutlis dari Partai Politik.

"Jadi menjelang pemungutan suara perlu dilakukan rakor bersama dengan KPPS termasuk parpol yang ada di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Stok Bantuan Masa Panik Dipastikan Aman, Bentuk Relawan

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU Terkait Kelengkapan Logistik

Tujuannya untuk mematangkan persiapan ppelaksanaan pemilu ini. Termasuk juga masalah penugasan saksi partai. Agar proses pemungutan suara berjalan dengan lancar," tegas Ketua KPU Seluma kemarin.

Ketua KPU Seluma menambahkan, saksi hanya boleh ditugaskan oleh partai hanya berlaku untuk satu orang. Jangan sampai merangkap.

BACA JUGA:Curi Handphone, Pelajar Seluma Ditangkap, Satu Buron

BACA JUGA:Bandar Narkoba Asal Kedurang Diseret ke Pengadilan

"Sudah diatur dalam PKPU Nomor 25, untuk penugasan saksi harus dilampirkan secara tertulis. Kemudian selain  secara tertulis, saksi yang ditugaskan hanya berlaku untuk satu orang. Tidak boleh merangkap," ujar Ketua KPU Seluma.

Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa saat ini KPU Seluma sedang mempersiapkan pendistribusian logistik. Menjelang pemungutan suara 14 Februari. "Saat ini KPU sedang mempersiapkan pendistribusian logistik ke seluruh TPS," pungkas Ketua KPU Seluma. (rw) 

Kategori :

Terkait

Kamis 08 Feb 2024 - 19:49 WIB

Tanpa Mandat, KPPS Dilarang Terima Saksi