"Jadi di komplek perkantoran Pematang Aur saat ini sebagian ada tanah milik Murman Effendi seluas 19 hektar. Kemudian ditukar oleh Pemkab Seluma dengan tanah di Kelurahan Sembayat. Sehingga lahan di Pematang Aur seluruhnya menjadi milik Pemkab Seluma dan menjadi komplek perkantoran," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:WASPADA! Maling Sering Beraksi Saat Jam Ini
BACA JUGA:250 Personel Polres Bengkulu Selatan Dikerahkan Amankan Pemungutan Suara
Saat ini proses tukar guling lahan ini masih dalam analisis. Karena jaksa Kejari Seluma juga menemukan fakta baru dari pemeriksaan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. (rwf)
Kategori :