BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Pastikan KPPS Siap Bekerja, Honor?
Khusus untuk caleg DPR RI ataupun DPD RI hanya memberi bingkisan seperti sembako atau jilbab, kalaupun ada yang memberi uang hanya berkisar Rp20 ribu untuk satu suara.
Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat, M.Pd mengaku, sudah banyak mendengar isu politik uang menjelang hari pemungutan suara. Namun pihaknya belum menemukan secara pasti ataupun mendapat laporan terkait praktek curang dalam pemilu itu.
BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat Segera Masuk iPusnas
BACA JUGA:Sekda: Wujudkan Reformasi Birokrasi
“Memang banyak isu politik uang yang didengar, tapi sejauh ini belum ada yang kami tangani. Jajaran kami terus melakukan pengawasan dilapangan. Apabila ada yang terbukti bermain politik uang, tentu akan ditindak tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.
BACA JUGA:Lakukan Pendampingan TPK, Untuk Pencegahan Stunting
Mantan Redaktur di koran Radar Selatan ini menjelaskan, bahwa politik uang haram dalam demokrasi. Siapaun yang terlibat dalam praktek tersebut bisa dijerat pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pemberi dan penerima politik uang bisa dijerat pidana, ancamannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp28 juta. Makanya kami mengajak untuk menjadi pemilih cerdas, jangan tergiur dengan politik uang,” ajak Arif. (yoh)