KOTA MANNA - Kejari Bengkulu Selatan melaksanakan sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2025 untuk perangkat desa di Kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Kota Manna.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 ini merupakan upaya penguatan tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH, MH menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Semarak 40 Tahun SMAN 3 BS Dipadukan HUT PGRI dan HGN 2025
BACA JUGA:Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran, DKP Bengkulu Selatan Monitoring ke Lapangan
"Perangkat desa harus memahami aturan agar pengelolaan keuangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Sosialisasi ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan mencegah kesalahan administrasi,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu balai pertemuan tersebut diikuti puluhan perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara desa dari dua kecamatan.
BACA JUGA:APBD 2026 Ketuk Palu, Bengkulu Selatan Siap Tancap Gas Wujudkan Program Prioritas
BACA JUGA:Perda Direvisi, Bengkulu Selatan Resmi Miliki Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi dalam pengelolaan anggaran.
Diharapkan pemerintahan desa dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sehingga penggunaan dana desa dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi serupa terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan agar desa tetap berada pada jalur yang sesuai ketentuan. (yoh)