BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Sebanyak 93 orang ditugaskan mendampingi 192 desa yang ada di Kaur. Rinciannya 54 orang Pendamping Lokal Desa (PLD), 34 orang Pendamping Desa (PD) dan 5 orang Pembina Tenaga Ahli (TA).
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur, Sislan, SE menerangkan, para pendamping ini bertugas membantu pemberdayaan maupun perencanaan pembangunan desa.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 12 Nama Panelis Debat Terakhir Capres, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Pemilu Legislatif, Pertarungan Partai Amankan Tiket Pilkada
“Tentu ini sangat membantu, harapan kami di tahun ini jumlahnya bertambah. Sehingga dapat membantu desa dalam menyusun program," ujar Sislan.
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta DPK PKP Segera Lengkapi Berkas Usulan PAW
BACA JUGA:Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa
Disampaikannya, jabatan PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kemendes PDTT yang bertugas meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.
BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting
BACA JUGA:Curi Hp, Remaja Pengangguran Ditangkap
Sedangkan PD tidak hanya terlibat dalam monitoring terhadap PLD, tetapi juga bertanggung jawab mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa terkait implementasi dan kerja sama desa. Sementara TA memiliki kewenangan mengawasi kinerja PLD maupun PD.
BACA JUGA:Usulan Mundur Kades Ditindaklanjuti, Dinas PMD Datangi Desa Kungkai Baru
BACA JUGA:4 Wisata Menarik Di Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya
"Mengenai penggajian, langsung dilakukan Kemendes, kita dalam hal ini hanya melakukan pengawasan. Juga meminta mereka bekerja secara maksimal," tukasnya. (jul)