KOTA MANNA, radarselatan.bacakora.co - Pemilihan legislatif yang akan digelar 13 hari lagi, bukan sekedar pertarungan individu caleg untuk merebut kursi di DPRD.
Tapi juga menjadi ajang kompetisi partai politik untuk mengamankan tiket pilkada. Sebab pengusungan calon bupati-wakil bupati oleh partai politik mengacu pada perolehan suara hasil pemilu 2024.
BACA JUGA:DPRD Seluma Minta DPK PKP Segera Lengkapi Berkas Usulan PAW
BACA JUGA:Oknum Pejabat Diduga Menipu Belum Diperiksa
Artinya, partai politik yang mendapat suara atau kursi terbanyak pada pileg ini akan melenggang mulus untuk mengusung calon bupati-wakil bupati pada bulan November mendatang.
BACA JUGA:Jaksa Masih Teliti Hasil Klarifikasi Dana Stunting
BACA JUGA:Curi Hp, Remaja Pengangguran Ditangkap
Partai politik yang berhasil merebut lima kursi DPRD atau bisa menguasai 25 persen suara bisa mengusung kandidat sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
BACA JUGA:Usulan Mundur Kades Ditindaklanjuti, Dinas PMD Datangi Desa Kungkai Baru
BACA JUGA:4 Wisata Menarik Di Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya
“Pengusungan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan perolehan suara partai politik hasil pemilu 2024, bukan hasil pemilu 2019,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd.I.
BACA JUGA:Tiga Desa Usulkan Pemasangan Jaringan Internet
BACA JUGA:KPPN Manna akan membayarkan kenaikan GAJI PNS Pusat/TNI/POLRI Tahun 2024 Wilayah Semaku
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
BACA JUGA:Penguasaan Bahasa Arab Perlu Diperdalam