RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmen dalam menindak pengendara yang melakukan pelanggaran modifikasi kendaraan tidak sesuai standar hingga penggunaan knalpot brong.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menegakkan peraturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si mengatakan, temuan kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta modifikasi tanpa uji tipe di wilayah hukum Bengkulu Selatan terus meningkat.
BACA JUGA:Kejari Kaur Kawal Rencana Pembangunan Gerai Sembako Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Dikatakan Kasat Lantas, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan penertiban untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tidak standar.
“Kami mengimbau seluruh pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong atau memodifikasi kendaraan tanpa melalui uji tipe. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Kendaraan di Bengkulu Menunggak Pajak
Dalam sosialisasi yang dilakukan Satlantas, masyarakat diingatkan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Selain itu, pelanggaran pembuatan atau modifikasi kendaraan tanpa uji tipe juga diatur dalam Pasal 277, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
BACA JUGA:Polisi Menunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Pembacokan Sadis di Bengkulu Selatan
Sementara pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan seperti STNK atau STCK dapat dijerat Pasal 288 ayat (1), dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
“Kami ingin menciptakan suasana berlalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Mari bersama-sama patuhi aturan dan pastikan kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan,” ajak Kasat Lantas.
BACA JUGA:PMI Asal Seluma di Jepang Sakit Keras, Keluarga Harap Bantuan Pemulangan
Satlantas Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau agar masyarakat segera mengurus legalitas kendaraan dan memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan sebelum digunakan di jalan raya. (yoh)