BACA JUGA:Diskominfo Pantau Pemasangan Wifi Gratis
BACA JUGA:Perbub Rampung, Desa Diminta Segera Tuntaskan RAPBDes
“Rumah singgah ini akan dimanfaatkan sebagai tempat bermalam saksi atau keluarga terdakwa yang perkaranya sedang berjalan. Soalnya sering saksi datang dari tempat jauh, sehingga mereka tidak perlu pulang atau membayar tempat menginap, bermalam saja di rumah singgah,” imbuh Kajari BS, Nurul Hidayah, MH didampingi Kasi Intel, Hendra Catur Putra, MH. (yoh)
Kategori :