radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur melalui Dinas Pertanian (Dispertan) Kaur akan mengambil langkah tegas terhadap kios-kios nakal yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dispertan Kaur mengimbau seluruh pemilik kios dan pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Jembatan Air Lake Mulai Dibangun, Akses Masyarakat Segera Lancar
"Kami akan memantau ketat penjualan pupuk bersubsidi dan akan memberikan sanksi tegas kepada kios yang melanggar," kata Kepala Dinas Pertanian Kaur, Dodi Haryono, ST.
Penyesuaian harga pupuk bersubsidi ini berdasarkan keputusan resmi pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Dispertan Kaur telah merilis rincian harga baru melalui surat resmi untuk dipatuhi oleh seluruh kios dan pengecer.
"Harga pupuk subsidi telah disesuaikan, dan kami berharap seluruh kios dapat mematuhi ketentuan ini," tambah Dodi.
BACA JUGA:Harga Emas Tinggi, Polisi Imbau Warga Tak Tampil Mencolok Gunakan Perhiasan
Rincian harga baru pupuk bersubsidi di Kabupaten Kaur adalah sebagai berikut: Pupuk Urea Rp 1.800 per Kilogram, Pupuk NPK Phonska Rp 1.840 per Kilogram, Pupuk NPK Kakao Rp 2.640 per Kilogram, Pupuk ZA Rp 1.360 per Kilogram, dan Pupuk Organik Rp 640 per Kilogram.
Dispertan Kaur menekankan pentingnya kios-kios untuk memajang harga dan mematuhi ketentuan ini.
"Penyesuaian harga ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran petani untuk menggunakan pupuk yang lebih ramah lingkungan," jelas Dodi.
Dispertan Kaur juga telah menginstruksikan penyuluh pertanian untuk melakukan sosialisasi kepada petani di tingkat desa tentang harga baru pupuk bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kios yang menjual pupuk di atas HET kepada pihak terkait.
BACA JUGA:Subaru Perkenalkan Baja 4x4 2026 terbaru, SUV Harian Yang Elegan dan Keperaktisan Truk Kompak
"Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penjualan pupuk bersubsidi," tutup Dodi. (jul)