"Untuk kategori tidak mampu nanti akan dinilai Bappeda masing-masing dan Dinas Sosial," ujar Doni. Seperti diketahui, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) kepada masyarakat tidak mampu menyasar kelompok masyarakat tidak mampu dan belum terdaftar sebagai pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara).
BACA JUGA:Biar Tak Penasaran, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Syarat dilakukannya pemasangan listrik juga untuk lokasi rumahnya sudah tersedia jaringan listrik serta diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat. (cia)
Kategori :