Biar Tak Penasaran, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Senin 29 Jan 2024 - 18:27 WIB
Editor : Sahri Senadi

JAKARTA, radarselatan.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1/2024) yang lalu. Para anggota ini akan menerima gaji KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Diketahui pelantikan KPPS dilakukan dalam persiapan menyambut Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Para anggota KPPS akan aktif bekerja selama satu bulan hingga tanggal 25 Februari 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Lokasi 33 TPS Dipindahkan, Alasannya Krusial, Ini Daftar TPSnya

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Harus Maksimal Berikan Pelayanan

Sebelumnya, para anggota KPPS telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Biasanya, Bimtek dilaksanakan antara tanggal 25 hingga 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Gunung Ayu Butuh Dukungan Warga

BACA JUGA:Sekprov Bengkulu Resmikan Aula SMAN 9 Bengkulu selatan dan Tutup SMANPira CUP XV

Adapun besaran gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002.

BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbangcam

BACA JUGA:Ratusan Perangkat Desa Di Bengkulu Selatan Diterpa Angin Segar, NIPD Diterbitkan, Bupati Jangan Bandel

Gaji mereka kemungkinan besar akan dicairkan setelah masa tugas berakhir, yakni pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

BACA JUGA:Kakek 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Tedunan

BACA JUGA:Kaur Kembali Dapat Kucuran Dana Inpres, 4 Titik Jalan Dibangun, Desa Tanjung Aur Merdeka

Dalam konteks Pemilu 2024, badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

BACA JUGA:Dua CJH Bengkulu Batal Berhaji Tahun Ini

Kategori :