JAKARTA, radarselatan.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (25/1/2024) yang lalu. Para anggota ini akan menerima gaji KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Diketahui pelantikan KPPS dilakukan dalam persiapan menyambut Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Para anggota KPPS akan aktif bekerja selama satu bulan hingga tanggal 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Minta Lokasi 33 TPS Dipindahkan, Alasannya Krusial, Ini Daftar TPSnya
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Harus Maksimal Berikan Pelayanan
Sebelumnya, para anggota KPPS telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Biasanya, Bimtek dilaksanakan antara tanggal 25 hingga 27 Januari 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Gunung Ayu Butuh Dukungan Warga
BACA JUGA:Sekprov Bengkulu Resmikan Aula SMAN 9 Bengkulu selatan dan Tutup SMANPira CUP XV
Adapun besaran gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbangcam
Gaji mereka kemungkinan besar akan dicairkan setelah masa tugas berakhir, yakni pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.
BACA JUGA:Kakek 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Tedunan
BACA JUGA:Kaur Kembali Dapat Kucuran Dana Inpres, 4 Titik Jalan Dibangun, Desa Tanjung Aur Merdeka
Dalam konteks Pemilu 2024, badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Dua CJH Bengkulu Batal Berhaji Tahun Ini