Polres Seluma Tangkap Pengedar Sabu di Sukaraja

Senin 29 Sep 2025 - 17:51 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seluma demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Redmi Pad 2 Pro Resmi Meluncur! Tablet Spek Elite dengan Harga Irit

Tersangka HG saat ini telah diamankan di Polres Seluma untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat  Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar. (rwf)

Kategori :