BINTUHAN,radarselatan.bacakoran.co - Meskipun Pemkab Kaur telah mengeluarkan surat imbauan agar belum melakukan penarikan pajak dan retribusi.
Tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur telah mengeluarkan rekomendasi atau izin penarikan retribusi ke 11 pengelola parkir yang ada di Kabupaten Kaur. Rekomendasi itu diberikan sebelum surat imbauan diterima.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Wajib Sabar, Kuota Pupuk Subsidi Turun Drastis
Menyikapi hal ini, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan, dengan telah dikeluarkan rekomendasi izin tidak bertentangan dengan aturan. Karena dalam Perda untuk nominal besaran tarif parkir tidak berubah.
BACA JUGA:Jenderal Bintang 2 TNI Bermalam di Bengkulu Selatan, Ini Kegiatannya
Tetapi Perda pembaharuan tentang pajak dan retribusi masih dalam tahapan evaluasi Kemendagri RI dan belum diundangkan.
“Untuk rekomendasi parkir yang telah diberikan, maka pengelola parkir tetapi wajib membayar PAD. Nantinya PAD masuk ke Kas Daerah (Kasda),” jelas Sekda.
BACA JUGA:Proyek Gedung BUMDes Gelumbang Terindikasi Rugikan Negara
Dikatakannya untuk PAD yang tidak boleh ditarik tentunya PAD yang tidak masuk dalam draf Perda. Sedangkan Perda pembaharuan masih dalam evaluasi gubernur maupun Kemendagri RI.
BACA JUGA:Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Tentu Perda tersebut diharapkan secepatnya diundangkan dan dasar penarikan PAD akan jelas. "Dalam Perda pembaharuan untuk poin-pion atau nilai penarikan retribusi parkir, untuk kendaraan roda dua dan roda empat tidak apa perubahan. Roda dua Rp 2 ribu dan Roda empar Rp 4 ribu," teganya.
BACA JUGA:Cuaca Panas Di Bengkulu, Ini Penjelasan BMKG
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Kaur Dihan Bastari, M.Pd mengatakan, saat ini Dishub Kabupaten Kaur telah mengeluarkan rekomendasi izin penarikan pungutan biaya parkir di 11 titik parkir di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Tahun Politik, Masyarakat Jangan Terhasut Dengan Berita Hoaks
Seluruh rekomendasi dikeluarkan sebelum imbauan larangan penarikan retribusi di keluarkan Pemda Kaur. Tentu dengan telah dikeluarkan para pengelola telah membayar PAD dan telah menyetor ke Kasda.