Waktu Terbatas, Taman Panco Radin Batal Dibebaskan

Rabu 24 Jan 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

TAIS, radarselatan.bacakoran.co - Meskipun tahun 2023 lalu sudah dianggarkan dana untuk pembebasan lahan di Taman Panco Radin di komplek rumah Dinas Bupati Seluma.

Namun lahan tersebut batal dibebaskan. Hal ini lantaran waktu yang terbatas. Sehingga Pemkab Seluma belum siap untuk melakukan pembebasan lahan. 

BACA JUGA:BPJS Untuk KPPS Ditanggung Pemkab Seluma

BACA JUGA:Usulan PPPK, Pemkab Seluma Tunggu Konfirmasi Kemen PAN RB

"Proses yang dilalui terbilang panjang, sedangkan waktu terbatas, makanya kegiatan ini bisa dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perkimhub Seluma.

Terkait pembebasan lahan ini,  Erlan mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga resmi yang berbadan hukum yaitu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

BACA JUGA:Tersangka Penganiayaan Sri Mulyani Segera Diadili

BACA JUGA:Pemeriksaan Uji Kendaraan Mulai Digratiskan

Namun dengan waktu yang tersisa atau dari November hingga Desember mereka mengaku tidak sanggup untuk melakukan penilaian. 

"Yang pertama perlu mengetahui terlebih dahulu batas lahan yang sudah diganti rugi oleh sebelumnya. Kemudian siapa yang menerima ganti rugi.

BACA JUGA:Datangi Warung, Cara Polisi Pantau Sembako

BACA JUGA:Rencana Mahfud MD Mundur Dari Menko Polhukam, Ini Tanggapan Jokowi

BACA JUGA:Rangkaian Musrenbang Kecamatan Pino Raya Tahun Anggaran 2025

Barulah setelah itu nanti KJPP melakukan penilaian. Namun hasil koordinasi kami dengan waktu yang terbilang singkat itu mereka tidak sanggup," tegasnya.

Kemudian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 anggaran yang sudah disiapkan pada tahun 2023 untuk ganti rugi lahan Panco Radin ini hilang. Karena terjadi penyesuaian anggaran mengingat ada agenda besar Pemilihan Kepala Daerah.

Kategori :

Terkait