radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma mencatat sebanyak 23 warga telah memperoleh rekomendasi resmi untuk bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) sejak Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Dinas Nakertrans Seluma Z Iksan Sahudi mengatakan Dinas Nakertrans Seluma akan membantu proses keberangkatan PMI asal Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Anak Dikeluarkan Dari Sekolah, Puluhan Wali Murid Ngaduh ke DPRD
"Sampai saat ini yang sudah kami berikan rekomendasi menjadi pekerja migran Indonesia ada 23 orang," ujarnya.
Lanjut Iksan, syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Nakertrans antara lain harus mempunyai izin rekomendasi dari Kementerian melalui perusahaan pemberangkatan (PT), persetujuan orang tua, dan persyaratan administratif lainnya.
Sedangkan mayoritas negara tujuan para PMI ini yakni ke Taiwan, kemudian sisanya Malaysia, Jepang, Turki, Singapura, dan satu or--ang menuju Hungaria.
"Untuk mayoritas negara tujuan bekerja ke Taiwan ada 15 orang. Sisanya ke beberapa negara lain," ujar Iksan Sahudi.
Setelah mendapat rekomendasi, para calon PMI ini belum langsung berangkat meskipun sudah mendapatkan rekomendasi dari Nakertrans.
BACA JUGA:Ada Belasan Tambang Galian C di Bengkulu Selatan, Setoran Pajaknya Bikin Terkejut
Mereka masih harus mengikuti pelatihan dan menunggu ketersediaan pekerjaan sesuai kebutuhan negara tujuan.
"Mereka masih menunggu sampai ada ketersediaan pekerjaan sesuai kebutuhan negara tujuan, baru mereka bisa berangkat. Bahkan ada yang sampai menunggu 1 tahun lamanya," ujarnya.
Iksan Saudi menambahkan, faktor utama yang mendorong masyarakat bekerja ke luar negeri adalah alasan ekonomi serta harapan memperoleh penghasilan yang lebih besar.
"Jelas faktornya karena upah bekerja di luar lebih besar, contoh di Jepang bisa mencapai 40 juta sebulan," ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk tidak menempuh jalur illegal.
Keberangkatan menjadi PMI harus melalui jalur resmi penting demi keamanan dan perlindungan hukum bagi pekerja.