RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pasca diresmikan menjadi cagar budaya. Dua situs sejarah di Kabupaten Seluma akan dipugar. Anggaran pemugaran sebesar Rp 300 juta.
Dua situs cagar budaya yang akan diperbaiki yakni Rumah Pangeran Arpan berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras dan situs megalitikum Gerincing di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma, Munawarman didampingi melalui Kasi Pamong Kebudayaan Delnaini mengatakan, anggaran perbaikan dua cagar budaya dikucurkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber APBN.
BACA JUGA:Kades Kota Padang mengucapkan HUT RI ke 80
BACA JUGA:Siswa Didorong Ikut Kegiatan Pramuka
"Untuk dua cagar budaya yang sudah diresmikan tahun 2024 lalu, di tahun ini mendapatkan biaya pemeliharaan meliputi perbaikan renovasi dan pemagaran. Masing - masing cagar budaya dianggarkan Rp 150 juta," ujar Delnaini,
Delnaini menjelaskan, perbaikan ini bertujuan guna menjaga peninggalan sejarah dan memastikan situs-situs tersebut tetap terawat sehingga dapat dinikmati generasi yang mendatang.
BACA JUGA:Pemdes Telaga Dalam Sukses Gelar Musyawarah RKPDes Tahun Anggaran 2026
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025
"Jelas tujuannya ini agar semua peninggalan sejarah ini agar terawat, jadi supaya generasi mendatang mengetahui peninggalan sejarah di Seluma," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata budaya yang ada di Seluma.
"Kami berharap setelah direhab ini, dua cagar budaya ini menjadi potensi besar wisata Kebudayaan di Seluma," ujarnya.
Untuk diketahui, situs Gerincing merupakan situs peninggalan zaman megalitikum ratusan tahun lalu. Karena ditemukan struktur batu kuno jenis megalit di sekitaran kawasan bukit gerincing Desa Rantau Panjang.
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Ulu Manna Ditangkap Warga
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025
Sedangkan Rumah Pangeran Arpan di dibangun pada tanggal 1 Maret 1916 oleh Pangeran Arpan.
Rumah ini memiliki nilai sejarah dan merupakan rumah adat yang menjadi warisan leluhur Kabupaten Seluma karena berusia lebih dari 100 tahun.
(rwf)