Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda RPJMD Ditingkatkan Menjadi Perda

Kamis 07 Aug 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rapat dipimpin Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio didampingi Waka I Samsul Aswajar. Kemudian dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto.

BACA JUGA:Mutasi di Polres Kaur, Pejabat Baru Segera Laksanakan Tugas

Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini disusun secara partisipatif berdasarkan analisis kondisi daerah dan selaras dengan perencanaan di tingkat provinsi maupun nasional.

Wabup juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat guna menghadapi tantangan pembangunan ke depan.

Ia berharap dokumen RPJMD ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah agar menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terukur dan terpadu.

Wabup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata. 

BACA JUGA:3 Mobil Bekas Paling Irit & Mudah Dirawat di 2025, Harga Mulai Rp60 Jutaan

"RPJMD ini akan menjadi landasan utama dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Seluma selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kolaborasi dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Dia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka menengah, yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta keuangan daerah yang disusun untuk periode lima tahun.

Dokumen ini memuat target-target capaian pembangunan yang ingin diraih oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu periode kepala daerah.

RPJMD juga berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara terukur, terarah, dan terpadu.

BACA JUGA:Subaru Baja 2026 Resmi Comeback, Perpaduan SUV dan Pikap dengan Teknologi Modern

Dengan ditetapkannya RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka seluruh program dan kegiatan pembangunan akan memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.

"Harapan kita semua, RPJMD ini segera disahkan menjadi Perda sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," pungkas Gustianto. (rwf)

Kategori :