radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur akan mengajukan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I dan II secara serentak.
Pengajuan NI ini direncanakan pada bulan September 2025, sedangkan pembagian Surat Keputusan (SK) PPPK pada bulan Oktober 2025.
BACA JUGA:8 Siswa Di Kaur Dikeluarkan Pihak Sekolah, Ternyata Ini Alasannya
Plt Kepala BKPSDM Kaur, Sastriana S.STP, M.Si menjelaskan, saat ini tim masih melakukan verifikasi berkas PPPK yang dinyatakan lulus.
"Pengajuan NI dan penyerahan SK PPPK formasi tahun 2024 tahap I dan II serentak nantinya. Saat ini tim masih melakukan verifikasi berkas PPPK yang dinyatakan lulus," kata Sastriana Jumat 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tapal Batas Seluma dan Bengkulu Selatan Bergejolak Lagi, Para Kades Akan Temui Bupati
Diketahui Sebanyak 467 orang PPPK formasi tahun 2024 dinyatakan lulus, terdiri dari 296 peserta formasi teknis, 132 orang guru, dan 39 peserta tenaga kesehatan. Pengajuan NI PPPK tahap I dan II akan dilakukan setelah proses verifikasi berkas selesai.
"Saat ini tim masih melakukan verifikasi berkas, nanti setelah rampung akan diajukan NI ke BKN," tambah Sastriana.
BACA JUGA:Heboh Beras Oplosan Beredar di Masyarakat, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Pengecekan
Diketahui Verifikasi berkas dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh honorer yang dinyatakan lulus PPPK benar-benar honorer yang mengabdikan diri, bukan honorer siluman. Setelah verifikasi berkas rampung, NI para PPPK akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 7 Palembang.
BACA JUGA:Bangun Ekonomi Dari Desa, Berdayakan Kopdes Merah Putih
"Hasil verifikasi tim akan disampaikan ke pimpinan atau Bupati Kaur. Untuk keputusan ada di pimpinan, apakah yang bersangkutan akan diajukan NI atau tidak," tambah Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE. (jul)